REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang Selatan, Banten terus mencopoti stiker Caleg yang menempel di kaca angkutan umum.
"Dalam Undang-undang itu diatur jelas soal pelarang memasang stiker di kaca angkot, karena menutupi pemandangan dari luar maupun dari dalam angkot," kata Kepala Bagian Angkutan Dishubkominfo Kota Tangsel, Wijaya Kesuma, Minggu.
Wijaya Kesuma mengatakan, pemasangan stiker caleg dan partai pada angkot, melanggar Undang-undang nomor 22 Tahun 2009, Tentang LLAJ.
Pencopotan stiker caleg pun dilakukan sebagai mencegah aksi kriminalitas di dalam angkot, sebab kaca angkot yang ditutupi.
"Karena kaca angkot tertutupi stiker, maka tidak terlihat dari luar dan bisa menimbulkan tindak kriminalitas yang tak terpantau," katanya.
Pencopotan stiker para Caleg ini sudah dilakukan sejak pekan lalu dan akan terus dilakukan seiring dengan dekatnya Pemilu Legislatif.
Selain melakukan pencopotan stiker, Wijaya Kesuma juga meminta kepada para supir agar menaati peraturan yang ada.
"Kita juga memberikan himbauan kepada supir agar tidak melanggar aturan seperti pemasangan stiker caleg di kaca angkot," jelasnya.
Pencopotan stiker para caleg di kaca angkot tidak mendapatkan perlawanan dari supir. Petugas Dishub melakukan sosialisasi terlebih dahulu agar tidak menimbulkan salah paham.
Ketua Divisi Pengawas Panwaslu Kota Tangsel, M Taufiq, mengatakan pemasangan stiker caleg di angkot tidak melanggar Undang-undang Pemilu, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang ada.
"Dishub bisa melakukan tugasnya berdasarkan Kepmen Perhubungan atau tata aturan dan larangan yang sdh mereka tetapkan," terangnya.