REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Setelah menyerahkan laporan awal dana kampanye, parpol peserta pemilu masih harus
mengumpulkan laporan akhir dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum selambat-lambatnya 14 hari setelah pemungutan suara, kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Minggu.
"Laporan akhir itu mencakup pemasukan dan pengeluaran dana kampanye parpol mulai 3 Maret sampai kampanye berakhir. Kalau itu tidak diserahkan ke kami (KPU), sanksinya akan didiskualifikasi sebagai pemenang Pemilu," kata Hadar.
Hadar menjelaskan, laporan akhir dana kampanye tersebut menjadi pamungkas dari seluruh laporan keuangan parpol untuk kegiatan kampanye. Setelah semua laporan keuangan tersebut diterima, KPU akan meneruskannya ke Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditentukan untuk diaudit.
Hingga Minggu petang, KPU Pusat telah menerima tiga jenis berkas laporan keuangan parpol terkait kampanye.
Pertama, laporan sumbangan dana kampanye periode dua yang mencakup penjelasan parpol atas penerimaan dana sumbangan atau pemasukan setelah penyerahan laporan penerimaan uang periode pertama pada 27 Desember 2013.
Kedua, rekening khusus dana kampanye yang merupakan akun bank milik parpol berisi penjelasan pemasukan dan pengeluaran dana kampanye sebelum rekening tersebut dibuat.
Ketiga, laporan awal dana kampanye yang berupa penjabaran pemasukan dan pengeluaran uang parpol sejak rekening khusus tersebut dibuat, hingga 2 Maret.
"Undang-undang (Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif) mengatur kewajiban parpol untuk menyerahkan laporan awal dan laporan akhir dana kampanye, termasuk sanksi jika parpol tidak menyerahkan laporan tersebut ke kami (KPU)," jelas Hadar.
Terkait KAP yang akan mengaudit laporan dana kampanye parpol, KPU sesuai tingkatannya baru akan menggelar proses lelang dalam pekan depan.
Nantinya, KAP yang ditunjuk KPU tersebut akan melakukan audit terhadap laporan keuangan parpol guna mencari apakah terdapat sumber dana atau transaksi keuangan yang mencurigakan atau tidak.