REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and propertest) tak puaskan anggota tim pakar.
Hal ini terjadi saat calon hakim MK dari PPP, Achmad Dimyati Natakusumah menjawab pertanyaan dari anggota tim pakar Profesor Natabaya. Natabaya menanyakan kepada Dimyati mengapa UUD Sementara 1950 tidak mengatur pasal uji materi terhadap undang-undang. Atas pertanyaan ini Dimyati menjawab. "Karena tahun 1950 sistem parlementer," kata Dimyati di ruang rapat Komisi III DPR Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/3).
Jawaban Dimyati ternyata mengecewakan Natabaya. Menurutnya jawaban Dimyati keliru. "Ahhh! Bukan soal itu. Bukan soal sistem parlementer atau tidak," ujar Natabaya.
Natabaya lantas memberi petunjuk kepada Dimyati untuk menjelaskan soal konsep trias politika. Dimyati pun terlihat kebingungan dengan pertanyaan Natabaya. Dia tidak bisa memberikan jawaban apa-apa.