REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan gubernur Bank Indonesia (BI) yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden (Wapres) Boediono menolak pemanggilan Tim Pengawas (Timwas) Century.
Inisiator hak angket Bank Century DPR RI, Akbar Faisal meminta, agar Timwas melakukan pemanggilan paksa. "Menurut undang-undang, bisa di(panggil) paksa," kata Akbar, saat ditemui di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/3).
Kata dia, persoalan Boediono itu, semestinya tidak menghambat kerja Timwas untuk 'mengorek' mega skandal korupsi enam tahun silam itu. "Yang perlu dilakukan oleh DPR adalah, langsung saja menyampaikan hak menyatakan pendapat," sambung dia.
Timwas Century, DPR RI sudah dua kali mengirimkan surat resmi pemanggilan kepada Boediono. Pemanggilan tersebut terkait peran dan tanggung jawab Boediono sebagai Gubernur Bank Indonesia 2008 lalu.
Tapi, yang bersangkutan tidak mau hadir alias mangkir. Sikap Boediono tersebut, lantaran terkait status jabatannya saat ini.
Namun menurut Akbar, sikap Boediono itu sudah bisa diterka sejak awal. Tapi, kata dia, Boediono memang tidak perlu hadir. Sebab, Timwas, DPR punya hak untuk menyatakan pendapat terkait penggelontoran dana ke Bank Century itu. Akbar menyarankan, pilihan tersebut diambil oleh Timwas.