Senin 03 Mar 2014 21:59 WIB

Petani Sumut 'Kepung' Rumah Gubernur

Lahan sawah
Lahan sawah

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Puluhan petani Sumatera Utara marah-marah dengan berteriak karena gagal bertemu dengan Gubernur H Gatot Pujo Nugroho meski sudah mengepung rumah dinas hingga malam hari.

"Gubernur harus keluar menjumpai petani. Gubernur harus bertanggung jawab atas konflik agraria di Sumut yang sudah merugikan petani," kata Dewan Penasihat Komite Tani Menggugat HM Tahjuddin Nur di Medan, Senin malam.

Puluhan massa yang sebagian besar perempuan itu mulai mengepung rumah dinas Gubernur sejak sore setelah Senin siang berunjuk rasa di Kantor Gubernur dan tidak juga bertemu sang Kepala daerah.

Akibat aksi pengepungan itu, puluhan pejabat PLN, Pemprov Sumut dan anggota Komisi VII DPR RI sempat tertahan di rumah dinas.

Menurut Tahjuddin, saat menjabat Wakil Gubernur dan pelaksana tugas, Gatot berjanji menangani konflik lahan.

"Nyatanya sampai menjadi Gubernur, dia ingkar janji dan konflik lahan tetap merugikan petani," katanya.

Ketua Komite Tani Menggugat Sumut Tao Maindoana boru Simamora menyebutkan pemerintah dan aparat penegak hukum harus menghentikan kriminalisasi termasuk membebaskan tanpa syarat petani yang ditahan dalam memperjuangkan hak atas tanah seperti yang terjadi di Deli Serdang, Padang Lawas, Binjai dan sebagainya.

Menurut data, kata dia, tahun 2000 telah terjadi kasus sengketa tanah sekitar 700 kasus dan pada 2012 naik menjadi 2.800 kasus.

"Meningkatnya kasus konflik tanah menunjukkan Pemerintah tidak serius dalam menyelesaikan persoalan lahan," katanya.

Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho menolak menjawab pertanyaan wartawan soal mengapa dia tidak menjumpai petani itu dan termasuk soal konflik lahan petani.

"Kasus itu sudah selesai," katanya seraya masuk ke ruangan kerjanya dan mengaku hendak shalat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement