REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatasi fungsi wakil kepala daerah berdasarkan jumlah penduduk di suatu daerah. Bila wilayah tersebut tidak mencapai 100 ribu jiwa, tugas bupati/walikota tidak dibantu seorang wakil.
Dirjen Kemendagri, Djohermansyah Djohan mengatakan, dalam RUU Pilkada yang tengah dibahas di DPR sekarang ini, kepala daerah dipilih tanpa wakil, atau mono eksekutif. Setelah terpilih nanti, dia yang akan memilih seorang untuk menjadi wakilnya.
“Kemudian, penduduk di bawah 100 ribu tidak perlu ada jabatan wakil kepala daerah,” kata Djohermansyah pada Republika Selasa (4/3).
Pihaknya pun bersama Komisi II DPR sepakat untuk menyelenggarakan uji publik sebagai syarat pencalonan kepala daerah. Ketentuan tersebut masuk dalam klausul Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).