REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Kuasa Hukum Yuni Winata, Cornelius Kopong akan memerdatakan Ketua Komnas PA, Aris Merdeka Sirait ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
''Besok saya daftarkan perdata Aris di PN Timur jam 10,'' kata dia, Selasa (4/3).
Ia memerkarakan Aris karena tindakannya dinilai melanggar hukum. Menurut Cornelius, dalam peraturan perundang-undangan, Aris tidak memiliki otoritas untuk mengambil anak-anak panti di Panti Samuel.
Cornelius melanjutkan, Aris dinilai hanya memiliki pertisipasi saja bukan mengeksekusi. Eksekusi tersebut hanya boleh dilakukan oleh aparat dan badan negara seperti KPAI.
''Bagi kita dia melakukan pelanggaran hukum,'' kata Cornelius.
Sementara, Yuni Winata belum ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian sekalipun sudah diperiksa dengan 55 pertanyaan. Polisi baru menetapkan suaminya Samuel sebagai tersangka dalam kasus ini.
Samuel menjadi tersangka dengan dugaan kasus penelantaran dan penganiayaan yang dilakukan terhadap anak-anak panti.
Kini, ada 17 anak di Bambu Apus 'rumah aman', dua anak yang berada di KPAI, tiga orang ikut Samuel, dan tujuh anak di Griya Asih, Cempaka Putih.