REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Budi Mulya didakwa turut berperan dalam dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century dan penetapan bank tersebut sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa BI juga disebut melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. "Memperkaya terdakwa sebesar Rp 1 miliar atau sekurang-kurangnya sejumlah tersebut," kata jaksa KMS Roni saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/3).
Dalam kaitan dengan pemberian FPJP, Budi Mulya didakwa bersama-sama Boediono yang kala itu menjabat sebagai Gubernur BI. Juga bersama-sama Miranda Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur BI Bidang VI, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang VII serta bersama Robert Tantular dan Harmanus H Muslim.
Terkait dengan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya diduga berperan bersama-sama Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang V dan anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Hartadi A Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang III, dan Ardhayadi M selaku Deputi Gubernur Bidang VIII, serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).