REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kuasa hukum terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengajukan keberatan atas dakwaan pada kliennya dalam sidang kasus suap dan gratifikasi di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kamis (5/3). Atas keberatan ini, ketua majelis hakim M. Samiadji meminta tim kuasa hukum menyiapkan nota keberatan.
Awalnya, Samiadji meminta kuasa hukum siap pada Senin (10/3) agar bisa mengajukan membacaaan keberatan di persidangan. Namun, tim kuasa hukum Wawan meminta agar hakim mempertimbangkan kesehatan terdakwa.
"Mohon yang mulia berkenan memberikan waktu pada kami hingga satu pekan," ujar kuasa hukum Wawan Pia Nasution.
Permintaan ini pun dikabulkan. Kamis (13/3), sidang Wawan akan kembali digelar dengan agenda pembacaan eksepsi oleh tim kuasa hukumnya. Ketua tim kuasa hukum Wawan, Adnan Buyung Nasution mengatakan dakwaan dalam persidangan ini wajar.
Menurutnya, atas dakwaan ini ia dan timnya akan menelaah dulu untuk kemudian mempersiapakan draft eksepsi. "Kami akan liat dulu isi dan susunan dakwaannya, tidak ada TPPU (Tindak Pidan Pencucian Uang) kan tadi," kata Adnan usai persidangan.
Adnan mengatakan, Wawan masih didera sakit dan perlu pemulihan. Waktu satu pekan untuk menyusun nota eksespi pun menurutnya wajar. "Ya dia masih sakit, kami eksepsi tentunya atas dakwaan ini, hanya memang kami minta waktu agak lama," kata dia. Dalam persidangan ini, Wawan didakwa dua pasal terkait suap di Pilkada Banten dan dugaan gratifikasi Pilgub Banten.