REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR--Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali mendeportasi dua jurnalis dari Australia yang kedapatan melanggar izin keimigrasian.
"Mereka menggunakan visa kunjungan (visa on arrival), tetapi mereka di sini kedapatan sedang melakukan peliputan berita," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali I Gusti Kompiang Adnyana di Denpasar, Jumat.
Kedua jurnalis tersebut, yakni Daniel William Sutton, pemegang paspor nomor N9165845 yang diketahui sebagai reporter Channel Australia dan Nathan Mark Richter, pemegang paspor nomor N7106563 yang diketahui sebagai fotografer "free lance".
Daniel kedapatan tengah melakukan peliputan berita dan pengambilan gambar secara langsung, sedangkan Nathan didapati tengah melakukan kegiatan fotografi.
Mereka kedapatan tengah melakukan peliputan terhadap terpidana bebas bersyarat Schapelle Leigh Corby pada hari Rabu (5/3) sekitar pukul 10.00 Wita di Jalan Raya Pantai Kuta Gang Lotering Nomor 14, Kuta, Bali.
"Kegiatan itu untuk kepentingan komersial media-media di Australia dengan cara menjual berita atau foto dengan mendapatkan uang, sedangkan izin imigrasi menggunakan visa kunjungan saat kedatangan," ucapnya.
Keduanya tercatat baru tiba di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai pada hari yang sama, yakni Rabu (5/3).
Visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival yang digunakan oleh kedua warga negara itu tidak diperbolehkan untuk kegiatan jurnalisme atau kegiatan yang menghasilkan keuntungan yang bersifat bekerja.
Mereka, kata dia, melanggar Pasal 122 Huruf a juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebelumnya mereka telah diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai dan dijadwalkan akan dideportasi menuju Australia pada hari Jumat (7/3) pukul 13.00 Wita.