REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah membantah keterlibatan kliennya dalam kasus dugaan penyuapan pengurusan sengketa Pemilukada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ibu Atut tidak punya kepentingan apapun dalam kaitan (dengan kasus) Lebak," ujar salah satu kuasa hukum Atut, Andi Simangunsong, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/3). Karena itu, ia mempertanyakan alasan kliennya sampai terseret kasus tersebut.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya sudah menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Ketua MK Akil Mochtar, adik Atut Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan advokat Susi Tur Andayani. Dalam surat dakwaan, Susi diduga sebagai perantara dugaan penyuapan kepada Akil. Terkait kasus ini, penyidik telah mengamankan barang bukti dana Rp 1 miliar yang ditemukan di rumah orang tua Susi.
Andi mengatakan, Atut semula tidak mengenal Susi. Karena itu, ia membantah, jika kliennya berperan menjadi inisiator dugaan pemberian suap kepada Akil. Namun, menurut dia, semua itu akan dibuktikan dalam persidangan.
"Jadi, kalau (dikatakan) perannya cukup sentral, nanti kita lihat di persidangan," kata dia.
Gugatan ke MK diajukan pasangan calon yang diusung Partai Golkar, Amir Hamzah-Kasmin. Atut sendiri merupakan politisi partai berlambang Pohon Beringin itu. Meskipun satu partai, Andi menyanggah Atut mempunyai kepentingan.
"Hanya sekadar, begitu Amir Hamzah bilang dia mau mengajukan gugatan, hanya sekadar ya sudah kalau memang mau mengajukan gugatan silahkan tanya kepada lawyer," kata dia.
Dalam surat dakwaan Wawan, diduga Atut yang meminta adiknya untuk menyiapkan dana. Diduga dana itu akan diberikan kepada Akil. Andi membantah.
Ia mengatakan, isi rekaman pembicaraan antara Wawan dengan Atut bisa diperdengarkan dalam persidangan.
"Bu Atut itu cuman sekadar ditanyain ini gimana-gimana, ya dia nggak ada ngasih pendapat. Dia cuman ada orang curhat sama dia, dia dengerin doang, dia dengerin doang," kata dia.