Jumat 28 Nov 2014 19:02 WIB

Diperiksa KPK Sembilan Jam, Atut Bungkam!

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Winda Destiana Putri
Gubernur Banten Non aktif dan juga terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Atut Chosiyah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/9). (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Gubernur Banten Non aktif dan juga terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Atut Chosiyah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/9). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah memilih bungkam usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sembilan jam. Atut diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemprov Banten.

Atut keluar gedung KPK pukul 17.35 WIB. Kakak kandung Tubagus Chairi Wardhana (Wawan), terdakwa dugaan kasus suap dalam Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) itu terus mengumbar senyum tanpa satu kata pun keluar dari mulutnya. Sesekali bahkan ia melambaikan tangannya kepada awak media yang terus bertanya.

Politikus Partai Golkar itu tiba di gedung KPK pukul 10.35 WIB dengan mengenakan jilbab abu-abu berpadu baju hitam, lengkap dengan rompi oranye sebagai 'seragam wajib' tahanan KPK. Atut tak berkomentar sedikitpun saat ditanya wartawan. Sambil terus mengembangkan senyumnya, Atut langsung memasuki gedung KPK.

Seperti diketahui, selain kasus alkes, Atut juga tersangkut kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak Banten yang juga melibatkan Akil Mochtar dan adik kandung Atut sendiri, Wawan. Atas kasus itu, Atut divonis empat tahun penjara dan Wawan lima tahun penjara.

Atut dan Wawan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement