REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) dituding sebagai penyebab ketidakpastian hukum dalam berpolitik. Lembaga pengadilan tertinggi tersebut disarankan melakukan perombakan total
Pengamat politik Universitas Indonesia (UI), Arbi Sanit mengatakan, hakim MK sudah delegitimasi. Mahkamah tersebut sudah mengalami kemerosotan kepercayaan di mata publik.
“MK sekarang boleh dikubur karena tidak memberikan harapan. Lembaga itu biang kerok ketidakpastian hukum dalam berpolitik. Sebaiknya MK dirombak, dilakukan pemilihan hakim dan struktur baru,” kata Arbi di kantor PBNU, Senin (10/3).
Sayangnya, kata dia, para hakim masih bertahan di sana menggunakan bermacam-macam alasan hukum. Seperti pembatalan SK Patrialis Akbar oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dalam proses banding.
Kondisi MK yang dinilai tidak dapat dipercaya sekarang ini, akan menimbulkan potensi chaos dalam pemilu. Terlebih putusan mereka atas penyelenggaran pemilu serentak 2019 mendatang.