REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Adanya kasus dugaan praktik diskriminasi dalam Seleksi Nasional Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) direspons pemerintah.
Deputi Bidang Pendidikan dan Agama Kemenko Kesra Agus Sartono menjelaskan, memang Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menjamin setiap anak mendapatkan pendidikan termasuk difabel.
Hanya, ujar Agus, saat ini memang jurusan tertentu di PTN belum bisa dimasuki oleh difabel melalui SNMPTN karena alasan ketidaksiapan PTN bersangkutan. "Dari sisi hak, mereka berhak mendapatkan pendidikan tetapi masalahnya PTN yang infrastrukturnya belum mampu mengajar difabel," ujarnya di Jakarta, Selasa, (11/3).
Ini, kata Agus, memang harus direvisi kaitanya dengan hak-hak difabel mendapat pendidikan. "Namun kembali lagi, apakah PTN bisa menyediakan para dosen yang mampu mengajar difabel," katanya.