Selasa 11 Mar 2014 22:33 WIB

Pengacara Atut Bantah Distribusikan Mobil Wawan

  Mobil mewah milik Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang disita oleh KPK, Jakarta, Selasa (11/2).    (Republika/ Wihdan)
Mobil mewah milik Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang disita oleh KPK, Jakarta, Selasa (11/2). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tubagus Sukatma selaku pengacara keluarga Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, membantah dirinya memiliki sumbangsih dalam mendistribusikan mobil yang diduga hasil pencucian uang oleh Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan kepada sejumlah kalangan.

"Tidak benar itu. Mereka sendiri 'kan yang mengembalikan mobil Wawan ke KPK?" kata Sukatma di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Banten mengembalikan mobil yang berasal dari Wawan karena diduga sejumlah kendaraan itu memiliki rekam jejak pencucian uang yang dilakukan oleh adik Ratu Atut.

Justru, kata Sukatma, dirinyalah yang minta kepada para anggota DPRD Banten untuk mengembalikan mobil yang dibagikan oleh Wawan.

"Kalau 'lawyer' justru minta agar kendaraan-kendaraan itu dikembalikan saja. Itu salah satu tugas kami membantu KPK," kata kuasa hukum Wawan dan Atut tersebut.

Meski begitu, dikabarkan jika KPK memiliki rekaman telepon antara Sukatma dengan sejumlah pihak terkait pembagian mobil-mobil dari Wawan. Dengan kata lain, Sukatma diyakini berperan dalam pembagian kendaraan yang diduga berasal dari hasil pencucian uang.

Sukatma juga membantah tudingan terkait tuduhan perannya dalam menyuruh sejumlah saksi dari tersangka Ratu Atut agar kabur ke luar kota atau supaya tidak memenuhi panggilan KPK. "Bohong itu, saya nggak kenal (Siti Halimah alias Iim)," katanya.

Menurut Sukatma, dirinya tak pernah memengaruhi saksi untuk tersangka dari kakak Wawan (Atut). "Yang kami lakukan adalah pembelaan untuk klien. Kami bebas ketemu siapapun," kata dia.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement