Selasa 11 Mar 2014 23:31 WIB

Kepala Daerah Sebaiknya Jangan Jadi Jurkam

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Didi Purwadi
Pemilu 2014
Foto: republika.co.id
Pemilu 2014

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Menjelang kampanye pemilu, banyak kepala daerah yang disiapkan oleh partai politik (Parpol) untuk menjadi juru kampanye (Jurkam). Namun, pakar politik menilai kepala daerah sebaiknya tidak menjadi juru kampanye dalam Pemilu 2014 mendatang.

Karena, kepala daerah baik itu gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota merupakan pejabat publik dan milik publik.

"Sangat tidak bijaksana kalau kepala daerah menjadi jurkam Parpol pada Pemilu 2014, walaupun kepala daerah itu kader partai. Sebaiknya, kesempatan untuk menjadi jurkam tidak diambil, ya tidak ambil cuti," ujar dosen Ilmu Politik Unpas dan Pascasarjana UPI, Sunatra, kepada wartawan.

Sunatra mengatakan kepala daerah adalah pejabat negara dan milik publik. Sangat tidak arif kalau sudah menjabat kepala daerah menjadi juru kampanye.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement