Rabu 12 Mar 2014 09:31 WIB

Polisi Tangkap Pembakar Cagar Biosfer Riau

 Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepolisian Daerah Riau bersama jajaran Polres Bengkalis menangkap GS yang merupakan seorang buronan dalam kasus perambahan, pembalakan liar, dan pembakaran Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

"GS adalah tersangka dalam perambahan di lahan konservasi Cagar Biosfer karena dia telah mengokupasi kawasan konservasi itu seluas sekitar 200 hektare," kata Kapolres Bengkalis AKBP Andry Wibowo di Pekanbaru, Rabu.

Ia mengatakan polisi meringkus GS pada Selasa (11/3) lalu dan tersangka tidak melakukan perlawanan ketika polisi menangkapnya di rumahnya di daerah Simpang Siwangi Desa Petapahan Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Menurut dia, GS melakukan perambahan untuk pembukaan kebun kelapa sawit. Pelaku juga diduga kuat melakukan pembalakan liar dan membuka lahan dengan cara membakar yang mengakibatkan asap pekat.

Ia menambahkan, GS masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron kepolisian sejak Oktober tahun lalu. Saat itu, GS melarikan diri saat Polda Riau melakukan operasi pemberantasan pembalakan liar di cagar biosfer.

Sebelumnya, Polda Riau telah menangkap 16 pelaku yang diduga terlibat perambahan, pembalakan liar, dan pembakaran cagar biosfer.

Para pelaku masih banyak yang buron. Keterlibatan oknum perangkat desa diduga tak lepas dari kejahatan lingkungan itu karena informasinya sejumlah kepala desa dan kepala dusun memperjualbelikan tanah di kawasan itu.

Cagar biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu memiliki luas lebih dari 172 ribu hektare dan mendapat pengakuan dari UNESCO. Pembentukan kawasan konservasi ini usulan dari Sinar Mas Group yang menjanjikan akan ada kolaborasi pengelolaan antara perusahaan pemegang konsesi hutan tanaman industri itu dengan pemerintah.

Namun, rencana pengelolaan tidak kunjung berjalan dan membuat kawasan itu makin rusak akibat perambahan.

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dalam kunjungannya ke Pekanbaru pekan lalu mengakui status Cagar Biosfer bisa saja dicabut oleh UNESCO akibat perambahan ini.

"Kalau tak bisa terjaga, ya bisa saja UNESCO mencabut status cagar biosfer tersebut, sebab yang memberikan status Cagar Biosfer adalah UNESCO, bukan Kemenhut," kata Zulkifli.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement