Rabu 12 Mar 2014 18:23 WIB

Hah, Tarif Wisata Bromo dan Semeru Naik?

Gunung Bromo
Foto: Antara
Gunung Bromo

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA-- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari Elka Pangestu menyatakan akan mempelajari dan mengkaji rencana kenaikan tarif masuk kawasan Gunung Bromo dan Semeru menanggapi keluhan masyarakat dan industri pariwisata Jawa Timur.

"Kami terus terang juga prihatin jika kenaikan harga tiket masuk tersebut bisa mengurangi jumlah wisatawan ke sana," kata Menparekraf Mari Elka Pangestu ketika menjadi pembicara dalam pertemuan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Surabaya, Rabu.

Kenaikan tarif masuk kawasan wisata primadona di Jawa Timur tersebut merupakan buntut diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2014 tentang tarif wisata alam yang merupakan hasil revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 1998 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) sektor kehutanan.

Dalam Peraturan Pemerintah itu disebutkan harga tiket masuk ke area wisata Gunung Bromo dan Semeru untuk wisatawan domestik dikenakan tarif sebesar Rp37.500 dari sebelumnya Rp10.000 pada hari biasa dan sebesar Rp67.000 pada hari libur.

Sedangkan wisatawan mancanegara yang sebelumnya dikenakan tarif Rp72.500 selanjutnya akan dinaikkan menjadi Rp267.000 pada hari biasa dan Rp640.000 pada hari libur. Kenaikan tarif hingga tiga kali lipat tersebut menyebabkan para pelaku usaha dan masyarakat pariwisata setempat menyatakan penolakannya di Kantor Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) di Malang, Senin (10/3).

"Kenaikan tarif tersebut akan kami pelajari, jika (masyarakat pariwisata) merasa terganggu, akan kami sampaikan ke Kementerian Kehutanan," kata Mari.

Masyarakat pariwisata khawatir kenaikan tarif tersebut akan berdampak pada menurunnya jumlah kunjungan wisata ke kawasan Bromo dan Semeru. "Dengan adanya PP itu, pemerintah telah membunuh hak-hak masyarakat untuk menikmati indahnya Gunung Bromo dan Semeru. Keindahan alam ini tidak hanya bisa dinikmati orang kaya saja, tapi juga masyarakat kebanyakan," kata koordinator aksi masyarakat pariwisata, Indra dalam aksinya Senin. Tarif baru tersebut menurut rencana akan berlaku efektif mulai 1 Mei 2014.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement