REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa korupsi proyek pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Andi Alfian Malarangeng (AAM), menolak semua isi dakwaan Jaksa Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK).
Andi pun memohon, agar Majelis Hakim membatalkan tuduhan terhadapnya, dan menghentikan persidangan korupsi atas dirinya, dalam putusan sela mendatang.
Andi mengatakan, tuduhan terhadapnya adalah mengada-ada.''Saya terkesima dengan banyaknya asumsi dan spekulasi dalam dakwaan terhadap saya,'' kata Andi, ketika membacakan sendiri nota eksepsi dan keberatan darinya, atas dakwaan KPK, di PN Tipikor, Jakarta, Senin (17/3).
Mantan Menpora ini menambahkan, dakwaan terhadap dirinya, juga adalah rekonstruksi peristiwa fiktif, yang asal dibuat-buat. ''Dakwaan jaksa ini adalah tindakan spekulatif yang melebihi cerita misteri atau lebih tepat lagi science fiction,'' ujar dia.
PN Tipikor kembali membuka persidangan proyek korupsi, di Hambalang, Senin (17/3). Majelis Hakim Tipikor mengizinkan Andi membacakan nota eksepsi dan keberatan pribadi atas dakwaan yang ditimpakan untuknya.
Jaksa KPK mendakwa mantan Sekertaris Dewan Pembina Partai Demokrat (PD) itu dengan pasal melawan hukum, telah menyalahgunakan kewenenagannya, sebagai Menpora, untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, serta korporasi.
Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUH Pidana, itu, dijadikan dakwaan utama. Menyusul dakwaan subsider, pasal 3 UU 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke -1 jo pasal 65 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Namun, Andi, dalam eksepsinya menolak semua isi dakwaan KPK. Dalam eksepsi setebal 27 halaman miliknya, Andi menguraikan beberapa sanggahan atas semua dakwaan KPK terhadapnya. Diantaranya adalah soal adanya kongkalikong antara dirinya, dan adik kandungnya, Choel Malarangeng untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, serta korporasi.