REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di sektor formal ke berbagai negara mengalami peningkatan secara signifikan dari tahun ke tahun di mana pada 2013 jumlahnya mencapai 56 persen.
"Setiap tahun pemerintah terus berupaya memperluas pasar kerja bagi TKI agar dapat bekerja di sektor-sektor formal yang tersedia di luar negeri. Penempatan TKI formal harus terus meningkat dibandingkan TKI informal yang bekerja sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT)," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Kantor Kemenakertrans, Jakarta, Kamis (20/3).
Muhaimin mengatakan peningkatan pengiriman TKI formal itu merupakan upaya pemerintah untuk memperluas pasar kerja di luar negeri serta meningkatkan aspek perlindungan dan kesejahteraan TKI.
Berdasarkan laporan BNP2TKI pada tahun 2013 jumlah penempatan TKI mencapai 512.168 orang yang terdiri dari 285.197 orang TKI formal (56 persen) dan 226.871 orang TKI informal (44 persen). Pada 2012 yang jumlahnya penempatan TKI mencapai 494.609 orang yang terdiri dari 258.411 TKI formal (52 persen) dan 236.198 TKI informal (48 persen).
Muhaimin menjelaskan peningkatan jumlah TKI formal yang bekerja di luar negeri itu disebabkan beberapa alasan seperti masih berlakunya moratorium penempatan TKI di beberapa negara dan pengetatan seleksi penempatan TKI. "Peningkatan jumlah TKI formal memang dipengaruhi dengan masih diberlakukannya moratorium penempatan TKI sektor domestik ke beberapa negara penempatan seperti Arab Saudi, Yordania, Suriah dan Kuwait, kata Muhaimin.