Sabtu 22 Mar 2014 20:38 WIB

Langgar Lalulintas, Satlantas Polresta Depok Tindak Peserta Kampanye

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Maman Sudiaman
Seorang anggota polwan tengah mengatur arus lalu lintas.  (ilustrasi)
Foto: Angtara/Eric Ireng
Seorang anggota polwan tengah mengatur arus lalu lintas. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pelaksanaan kampanye di Kota Depok diwarnai dengan banyaknya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan partai politik (Parpol). Pelanggaran lebih didominasi oleh peserta kampanye yang tidak menggunakan helm saat berkendara khususnya sepeda motor.

Kasatlantas Polresta Depok, Kompol Kristanto Yoga mengatakan tindakan terhadap pelanggarlalu lintas yang dilakukan masa kampanye terbagi tiga kategori. Pertama, dilakukan tilang dengan pemberian sanksi maksimal, yaitu pengendara yang melanggar akan dikenakan denda yang tinggi. ''kami sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk memberikan denda yang maksimal,'' ujar Kristanto di Mapolres epok, Sabtu (22/3).

Kemudian kategori kedua, lanjutnya, dilakukan peneguran terhadap pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas. ''Teguran dilakukan baik secara lisan maupun menggunakan blanko teguran. Misalkan tidak memakai helm, dan naik diatas kap kendaraan,'' terang Kristanto.

Selanjutnya tindakan ketiga, yaitu melakukan dokumentasi terhadap pelanggaran yang dilakukan peserta kampanye.  ''Jenis pelanggarannya akan kita foto, kemudian kita laporkan ke Panwaslu,'' tegasnya.

Selama sepekan masa kampanye, lanjutnya, pihaknya hanya memberikan sanksi teguran dan pendokumentasian pelanggaran lalu lintas. ''Saya sudah rekomendasikan ke seluruh anggota untuk melakukan tindakan peneguran, seperti naik diatas kap mobil, dan melawan arus. Sampai sepekan ini belum ada pemberian tilang terhadap peserta kampanye,'' jelas Kristanto.

Menurut Sutarno, ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Depok, sebetulnya hal itu telah diatur dalam Undang-undang nomor 8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, Bab VIII dari Pasal 77 sampai pasal 128 agar dipedomani dan ditaati.

Konvoi kendaraan bermotor, lanjutnya juga telah diatur dalan undang-undang tersebut. Bahwasanya tidak dibenarkan untuk memasuki daerah kampanye lain dan melanggar lalulintas. ''Kami melihat masih ada yang melanggar lalin, pasti akan kami rekomendasikan ke KPU dan polisi,'' ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement