Sabtu 29 Mar 2014 12:56 WIB

MUI Gagas Film tentang Buya Hamka

Buya Hamka
Foto: hasanalbanna.com
Buya Hamka

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Ani Nursalikah

JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) berencana membuat film yang menceritakan kisah hidup Buya Hamka. Buya Hamka dikenal sebagai tokoh ulama kharismatik yang pernah memimpin Majelis Ulama Indonesia.

Ketua MUI Bidang Seni dan Budaya KH Kholil Ridwan mengatakan, pihaknya sedang mendorong produser untuk memproduksi film mengenai ketua MUI pertama itu. Terkait rencana ini, menurut dia, MUI juga telah bertemu dengan keluarga Buya Hamka.

"Keluarga besar Buya Hamka gembira dan bersyukur mendengar akan adanya film Buya Hamka tersebut," ungkap KH Kholil Ridwan di Gedung MUI, Jakarta, Selasa (25/3).

Tentu saja, sambung kyai Kholil, MUI tidak membuat film tokoh ulama yang juga dikenal sebagai penulis novel ini sendiri. MUI berperan sebagai pemilik ide, merencanakan, membentuk tim, mencari produser yang layak, mencari sponsor, investor, dan sutradara.

Menurut kyai Kholil, banyak sisi dari kehidupan Buya Hamka yang bisa diangkat untuk sebagai sebuah film. Dia dikenal luas sebagai pujangga, ulama, tokoh politik, dan pengusaha.

''Tapi, MUI berharap, film tersebut lebih menonjolkan Hamka sebagai seorang ulama,'' ujar kyai Kholil menambahkan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement