REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala BNP2TKI mengatakan pembebasan Satinah, TKI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi, masih tersangkut masalah teknis. Pada dasarnya, pemerintah sudah menyanggupi untuk membayar 7 juta riyal atau Rp 21 miliar.
Namun, yang baru didepositkan ke pihak Arab baru 5 juta riyal. Sedangkan 2 juta Riyal masih harus ditransfer. Proses itulah yang membutuhkan waktu.
"Kita tunggu dua hari lagi lah. Kan ada proses ke bank. Intinya, pemerintah sudah memenuhi tuntutan," katanya, Kamis (3/4).
Ia mengatakan pemerintah hanya tinggal tersangkut masalah teknis yaitu menyetorkan saja sisa uang diyat yang diminta yakni 2 juta riyal kepada keluarga korban. Hal itulah yang sedang dikomunikasikan dengan pihak keluarga.
Artinya, persoalan Satinah belum benar-benar tuntas sampai ada lampu hijau dari keluarga korban untuk menunggu sisa uang diyat tiba di tanah Arab.
"Sekarang tinggal bagaimana mengirimkan yang 2 juta riyal itu dan sekarang dikomunikasikan dengan keluarga. Secara teknis lagi dikirimlah" katanya.
Ia menjelaskan setelah uang diyat Satinah dibayarkan, masih akan ada dua sidang lagi yang perlu dijalani. Pertama, untuk mengkonfirmasi atau menyelesaikan sidang lunas. Sedangkan sidang lainnya yaitu sidang hak umum.
"Tadi itu kan hak khusus antar keluarga, nah ini hak umum dengan pemerintah. Biasanya kalau hukuman mati qisos biasa gitu itu biasanya 5 tahun saja hukumannya. Nah karena satinah telah dihukum 7 tahun, jadi bayangan saya langsung bebas. Dipotong tahanan, ya sudah bebas," katanya.