REPUBLIKA.CO.ID, Untuk mewujudkan tujuan tersebut, berbagai amal usaha telah dilaksanakan oleh Muhammadiyah.
Misalnya, dalam bidang dakwah telah dilaksanakan kajian-kajian ajaran Islam dan tabligh ke masyarakat; di bidang pendidikan, telah diselenggarakan pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan perguruan tinggi; di bidang kesehatan, telah didirikan poliklinik dan rumah sakit; di bidang ekonomi telah didirikan BMT dan BPRS serta amal usaha di bidang lainnya.
Amar ma’ruf nahi munkar dengan berbagai amal usaha tersebut, merupakan sebagian dari berbagai bentuk ajaran Agama Islam yang dikategorikan sebagai perbuatan yang dihukumi fardlu kifayah.
Dengan demikian, mengambil bagian dalam kegiatan persyarikatan Muhammadiyah dapat dikategorikan melaksanakan ajaran Agama Islam dalam kategori fardlu kifayah.
Perbuatan ini menjadi sangat penting, karena jika tidak seorang pun yang mau aktif dalam gerakan dakwah dan amar ma’ruf nahi munkar, maka menjadi berdosa semua umat Islam di tempat gerakan dakwah itu berada.
Dengan demikian, hendaknya menjadi perhatian bagi setiap umat Islam setempat, baik laki-laki maupun perempuan (termasuk yang telah bersuami dan beristri) untuk mengambil bagian (berpartisipasi) dalam gerakan dakwah ini.
Bentuk partisipasi dapat diwujudkan dengan langsung menjadi salah seorang pimpinan atau pengurus, atau memberi dukungan baik moril maupun materiil kepada pimpinan atau pengurus agar kegiatan amar ma’ruf nahi munkar dapat berhasil secara maksimal.
Dalam tataran pelaksanaan, tidak jarang menghadapi kendala yang berupa benturan dengan tugas atau pekerjaan-pekerjaan pribadi yang merupakan kewajibannya, seperti tugas mencari nafkah, belajar, termasuk di dalamnya adalah tugas seorang istri terhadap suaminya, dan lain-lain.
Menghadapi benturan semacam ini hendaklah dapat disiasati sedemikian rupa tanpa mengorbankan satu kepentingan demi kepentingan yang lain, atau setidak-tidaknya meminimalkan kemungkinan terjadi pengorbanan salah satu kepentingan, yakni dengan memilih pengorbanan yang terkecil atau dengan kata lain mendahulukan kegiatan yang mendatangkan kemanfaatan yang lebih besar.
Dalam kaidah fiqhiyyah disebutkan, “Dipilih paling ringan dari dua kejelekan.” Artinya, apabila terjadi pertentangan antara dua mafsadat (kerusakan), diperhatikan mana yang lebih besar bahayanya di antara keduanya itu, dengan dikerjakan yang lebih ringan di antara keduanya.