Kamis 10 Apr 2014 11:05 WIB

KPK Panggil Mantan Waka BIN Jadi Saksi Anas

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Muhammad Hafil
  Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menunjukkan laporan kampanye SBY saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (28/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menunjukkan laporan kampanye SBY saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (28/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) As'ad Said Ali, Rabu (10/4). As'ad akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Diperiksa sebagai saksi untuk AU (Anas Urbaningrum)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi Rabu. As'ad saat ini diketahui sebagai Wakil Ketua Umum PBNU.

Anas menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu. Dalam kasus dugaan TPPU, Anas disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan atau Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayar 1 UU Nomor 15/2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. 

Sebelumnya, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan di Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya. Status Anas dalam kasus tersebut masih sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat. Pada Rabu ini, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan dua saksi untuk kasus ini. Penyidik antara lain memanggil Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras Machfud Suroso. Status Machfud pun tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana olah raga di Hambalang.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement