REPUBLIKA.CO.ID, AMLAPURA -- Enam tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Karangasem akan melakukan pencoblosan ulang 16 April mendatang. Hal ini karena surat suaranya tertukar dengan daerah pemilihan (dapil) lain.
"Karena kertas suara cadangan tidak mencukupi jumlah pemilih, maka pencoblosannya akan diulang awal pekan depan," kata Divisi Humas Data Informasi dan Hubungan Antar Lembaga KPU Kabupaten Karangasem, Ngurah Gede Maharjana, Jumat (11/4).
Enam TPS yang akan melakukan pencoblosan ulang itu yakni semuanya berada di Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis. Surat suara di desa itu, tertukar dengan surat suara yang menjadi milik TPS di Dapil I Kecamatan Kota Karangasem. Sementara di kota Karangasem, kertas suara yang tertukar sudah tertanggulangi pada hari "H" pemilu.
Menurut Maharjana, pelaksanaan pemilu di Karangasem berjalan lancar dan aman. Kendati demikian lanjut Arjana, pihaknya tetap melakukan pemantauan terhadap proses penghitungan suara yang saat ini sudah sampai di tingkat desa. "Semoga tidak ada masalah sampai dengan selesainya pengumuman hasil pemilu legislatif nanti," kata Maharjana.
Dihubungi terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali, Ketut Rudia mengatakan, bersamaan dengan pencoblosan ulang di Kabupaten Karangasem, pada tanggal yang sama, beberapa TPS di kabupaten lainnya di Bali juga akan melakukan pemilihan ulang. Di antaranya, di Denpasar pada 11 TPS, Tabanan dua TPS, Buleleng 13 TPS, Gianyar lima TPS, jadi seluruhnya berjumlah 27 TPS termasuk Kabupaten Karangasem.