Sabtu 12 Apr 2014 23:27 WIB

Pemerintah Siap Tertibkan 30.000 Surat Izin Nikah

Pernikahan (Ilustrasi)
Foto: AFP
Pernikahan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Pemerintah akan menerbitkan sebanyak 30.000 sertifikat berupa surat izin menikah bagi para calon pengantin sebagai upaya menekan angka perceraian yang relatif cukup tinggi di Indonesia.

"Surat izin menikah (SIM) sebanyak 30.000 unit tersebut dikaitkan dengan jumlah pasangan pengantin yang bakal melakukan pernikahan setiap tahun sesuai dengan data nasional," kata Drs. Muhammad Edi Muin, M. Si, Kepala Subdirektorat Pengembangan Program Bina Ketahanan Remaja BKKBN Nasional, di sela pemilihan duta mahasiswa genre BKKBN tingkat Provinsi Riau, di Pekanbaru, Sabtu.

Kebijakan Pemerintah dalam menerbitkan 30.000 SIM itu, kata Muhammad Edi Muin, berkaitan dengan tingginya angka perceraian setiap tahun sebanyak 212.000 kasus.

Angka tersebut, menurut dia, jauh meningkat dari 10 tahun yang lalu, dengan jumlah angka perceraian hanya sekitar 50.000 per tahun, hampir 80 persen yang bercerai adalah rumah tangga usia muda, sesuai dengan data Kementerian Agama RI.

Menurut Muhammad Edi Muin, syarat bagi pasangan calon pengantin mendapat SIM itu, antara lain harus mengikuti kursus tentang rumah tangga sebanyak tiga kali pertemuan sebelum menikah.

Para pasangan tersebut, katanya lagi, didata terlebih dahulu dan dikumpulkan selanjutnya diberikan pembekalan.

"Untuk kegiatan ini BKKBN Nasional bekerja sama dengan Depag, Kemensos, dan Menkes, sehingga pasangan calon pengantin memiliki buku pegangan berupa sekaligus menjadi sertifikat bagi mereka yang akan menikah itu," katanya .

Dalam hal ini, katanya lagi, BP4 seluruh Indonesia bersama KUA juga melakukan pertemuan dalam memberikan pembekalan singkat agar sebuah perkawinan tersebut bisa langgeng.

Kalau Pemerintah serius, kata Edi, tidak ada artinya uang yang bakal dialokasikan dalam APBN 2015 karena ini demi kesejahteraan bangsa.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement