Rabu 16 Apr 2014 14:08 WIB

Polisi Bongkar Judi Bola 'Online'

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI - Situs perjudian sepak bola online, www.sbobet.com, dibongkar Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“SG (38 tahun), AN (37), dan DJ (49),” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Rikwanto, Selasa (15/4).

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan mengatakan, ketiga pelaku merupakan agen judi online yang berpusat di luar negeri. Mereka ditangkap di tempat berbeda, yaitu di Duren Sawit, Jakarta Timur, dan di wilayah Grogol, Jakarta Barat.

Kasus perjudian itu terungkap melalui laporan masyarakat mengenai rumah yang dijadikan tempat berjudi melalui media internet di Kampung Pertanian Selatan, Duren Sawit, Ahad (13/4). Setelah dilakukan pengembangan, seluruh tersangka dapat diringkus.

Judi online ini memiliki peraturan, seperti harus membayar uang senilai Rp 50 ribu untuk mendaftar. Setelah itu, diberi username dan password agar bisa ikut bertaruh. Minimal taruhan Rp 50 ribu dan maksimal Rp 100 juta.

Pengiriman uang harus melalui rekening, jika mencapai Rp 100 juta, uang kemenangan judi yang diterima pemain pun dikirim melalui rekening. Pembayaran kepada pemain yang menang dilakukan pada Selasa dan Jumat.

Herry mengatakan, untuk uang pemain yang kalah, akan dibiarkan begitu saja, yang nantinya akan dipakai untuk membayar pemain yang menang.

Tiga tersangka, kata dia, hanya agen dan pusatnya diduga berada di Kamboja. “Gaji tersangka hanya Rp 4 juta per bulan, sementara omzet ke pusatnya bisa mencapai Rp 30 miliar,” kata dia.

Situs tersebut kini sudah diblokir kepolisian. Dia berkata, polisi juga akan melakukan penyelidikan melalui dunia maya terkait situs judi.

Permainan judi bola online tidak begitu sulit. Pemain hanya mendaftar dan memilih pertandingan. Setelah memilih pertandingan, pemain diwajibkan untuk memilih tim yang menang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement