Rabu 16 Apr 2014 15:28 WIB

Polisi Pangkalpinang Amankan Sepuluh Kotak Bahan Peledak

Bahan peledak, amonium nitrat (ilustrasi)
Foto: mediaindonesia.com
Bahan peledak, amonium nitrat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Kepolisian Sektor Pangkalbalam, Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung mengamankan sepuluh kotak berisi ribuan buah diduga bahan peledak jenis mercon di Pelabuhan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.

"Sepuluh kotak berisi ribuan buah bahan peledak tersebut diamankan dari Kapal Star Belitung-Cirebon dalam kegiatan razia rutin terhadap setiap kapal yang masuk di Pelabuhan Pangkalbalam," ujar Kapolres Pangkalpinang AKBP Nur Romdhoni melalui Kapolsek Pangkalbalam AKP Herryanto, Rabu.

Ia mengatakan, sepuluh kotak yang diduga berisi bahan peledak tersebut sudah diamankan di mapolsek Pangkalbalam lantaran membahayakan masyarakat umum jika terjadi ledakan.

"Sepuluh kotak berisi bahan peledak tersebut dibawa dari Jakarta menuju Pangkalpinang melalui pelabuhan Pangkalbalam yang dititipkan kepada truk pengangkut motor," ucapnya.

Menurutnya, barang tersebut sengaja dititipkan pemiliknya melalui truk pengangkut motor supaya tidak terjaring oleh pihak kepolisian.

"Bahan peledak berbentuk apapun dalam jumlah banyak tidak diperbolehkan masuk ke dalam kapal barang atau kapal penumpang, karena membahayakan, apalagi kondisi di dalam kapal cukup panas, sehingga dikhawatirkan akan terjadi ledakan," jelasnya.

Ia mengungkapkan, kini pihaknya masih menyelidiki siapa pemilik bahan peledak tersebut, sementara sopir truk akan dimintai keterangan lebih lanjut guna mengetahui siapa yang akan menerima bahan peledak itu.

"Berdasarkan keterangan sopir truk tersebut, bahwa dirinya tidak mengenali pemiliknya serta tidak mengetahui apa isi kotak tersebut. Selain itu dia juga mengakui kalau barang tersebut hanya dititipkan ke dalam mobil dan setelah sampai di Pelabuhan akan ada yang mengambilnya," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement