REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU-- Kepolisian Daerah Riau telah menetapkan SS, calon legislator untuk DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai tersangka pelanggaran pemilu.
"Dia tersangka karena telah melibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat berkampanye," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada pers di Pekanbaru, Rabu.
Ia menjelaskan, caleg tersebut disangkakan melanggar Undang-undang Pemilu Nomor 8 tahun 2012 dengan pasal berlapis. Guntur menjelaskan, seperti Pasal 299 junto 86 ayat 1 huruf (i) dan ayat 2 huruf (e) dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun kurungan serta denda Rp 24 juta.
Guntur mengatakan, kasusnya sejauh ini masih terus dalam proses dan berkasnya telah diserahkan ke pihak kejaksaan. "Sudah tahap I dan kami tinggal menunggu jawaban pihak kejaksaan," katanya.
Sebelumnya Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) merilis temuan pelanggaran pemilu oleh sejumlah caleg dari berbagai partai. Fitra juga mengkritik lemahnya kinerja Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau dalam menindak pelanggaran kampanye.
"Terlebih kampanye Pileg 2014 khususnya di Provinsi Riau masih banyak diwarnai politik uang, baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk barang-barang lainnya di luar atribut kampanye caleg dan partai yang diperbolehkan dalam undang-undang," kata koordinator Fitra Riau, Usman.