REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Lidya Freyani Hawadi mengatakan keberadaan taman kanak-kanak (TK) Jakarta International School (JIS) tidak berizin.
"JIS hanya mempunyai izin untuk SD, mereka tidak punya izin untuk TK," ujar Lidya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (16/4).
Lidya meminta pihak sekolah untuk segera mengurus izin sekolah tersebut. Kemendikbud memberi waktu satu pekan agar JIS mengurusnya. "Kami bisa saja menutup TK tersebut, kalau tidak segera diurus," tegas Lidya.
Kemendikbud saat ini tengah melakukan investigasi terkait kasus pelecehan seksual yang terjadi di sekolah tersebut.
Kekerasan seksual terjadi pada seorang bocah yang berusia lima tahun. Pelecehan seksual diduga dilakukan oleh petugas kebersihan di sekolah itu.
"Kami membentuk tim untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus ini," jelas dia. Kasus tersebut, sambung dia, sudah lama terjadi dan baru merebak baru-baru ini.
"Kami mengapresiasi langkah JIS yang menjaga korban dan keluarganya," jelas dia.
Sementara itu, Kepala Sekolah JIS Tim Carr mengatakan pihaknya akan terus bekerja sama secara erat dengan Kemendikbud , pihak kepolisian dan institusi pemerintahan untuk mencari jalan keluar terbaik.
"Fokus utama kami selama ini dan ke depannya adalah untuk mengedepankan kesejahteraan siswa dan keluarganya, serta keamanan dan keselamatan dari komunitas sekolah kami," kata Tim singkat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan pihaknya menahan dua petugas kebersihan di TK tersebut. Kedua petugas tersebut mempunyai penyakit psikis golongan homoseksual