Selasa 22 Apr 2014 06:07 WIB

Kapolda: Tersangka Pembakaran Surat Suara Bisa Bertambah

 Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Pihak kepolisian masih melakukan penyidikan terhadap kasus pembakaran surat suara di Kabupaten Tebo. Tersangka atau pelaku bisa saja bertambah. 

"Untuk saat ini tersangkanya baru ada empat, namun hasil pemeriksaan saksi ada kemungkinan bisa bertambah tersangkanya," kata Kapolda Jambi Brigjen Pol Satriya Hari Prasetya kepada sejumlah wartawan di Jambi, Senin.

Tersangka pembakaran surat suara bisa bertambah jika dilihat dari hasil pemeriksaan saksi yang dilakukan beberapa hari terakhir ini.

Pihak kepolisian sejauh ini sudah menetapkan beberapa orang tersangka terkait kasus pembakaran surat suara Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 yang terjadi di Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Hilir, Kabupaten Tebo.

Selanjutnya Kapolda berharap agar semua pihak menjaga situasi tetap kondusif terkait pelaksanaan Pileg 2014 serta tidak mudah terpancing hal-hal yang dapat merugikan.

Untuk diketahui, pascakejadian pihak kepolisian langsung mengamankan Hermanto, yang merupakan kepala desa setempat yang ditetapkan sebagai tersangka bersama istrinya Linda Veronika.

Sebelum ditangkap polisi, tersangka Hermanto dan istrinya Linda sempat kabur usai kejadian pembakaran surat suara. Mereka akhirnya ditangkap dan menyerahkan diri.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement