Selasa 22 Apr 2014 07:22 WIB

Arab Saudi Hukum Mati Delapan Anggota Alqaidah

Rep: Gita Amanda/ Red: Fernan Rahadi
Gerilyawan Alqaidah (ilustrasi)
Foto: EPA/Intel Center
Gerilyawan Alqaidah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Pengadilan Arab Saudi menjatuhi hukuman mati pada delapan dari 77 orang tersangka atas tuduhan penyerangan lebih dari satu dekade yang lalu. Mereka diklaim merupakan bagian dari jaringan Alqaidah yang melakukan serangan terhadap kompleks perumahan ekspatriat di ibu kota negara itu.

Kantor berita resmi Saudi mengatakan, serangan terjadi pada Mei 2003. Kala itu orang-orang bersenjata menembak dan mengebom jalan ke tiga wilayah di Riyadh. Serangan itu menewaskan 35 orang, termasuk delapan orang Amerika dan sembilan penyerang.

Sejak itu Riyadh mendorong kerajaan untuk meluncurkan tindakan keras menyapu para pejuang Alqaidah. Para pejabat mengatakan, mereka berada di balik peristiwa penyerangan.

Vonis mencerminkan dorongan baru oleh pemerintah Saudi, yang telah mengeluarkan beberapa putusan serupa dalam beberapa bulan terakhir terhadap pejuang atas tuduhan melakukan serangan di kerajaan.

Saudi Press Agency melaporkan pada hari Senin (21/4), bahwa Pengadilan Kriminal Khusus di Riyadh menghukum mati tiga orang. Mereka divonis atas tuduhan terlibat kasus-kasus terorisme. Pengadilan juga memerintahkan 40 terdakwa untuk menjalani hukuman penjara, antara dua sampai 35 tahun.

Sehari sebelumnya, pengadilan yang sama menjatuhkan lima hukuman mati. Sedangkan 37 tahanan lainnya dijatuhi hukuman penjara antara tiga sampai 35 tahun.

Semua tahanan tersebut didakwa atas tuduhan mengambil bagian atau bersekongkol dengan terdakwa penyerangan bom. Mereka memiliki waktu 30 hari untuk mengajukan banding.

Kewarganegaraan para tersangka tidak diungkapkan. Kasus ini melibatkan total 85 terdakwa

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement