REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Pelaku pembunuhan mahasiswi kedokteran Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Choirul Mualimin alias Oyong (25), dituntut 20 tahun penjara karena terbukti bersalah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Hazmi di Banjarmasin, mengatakan, tuntutan 20 tahun penjara itu sudah sesuai dengan perbuatannya menghabisi nyawa korbannya.
Dikatakan, tuntutan 20 tahun yang diberikan terhadap terdakwa itu sudah sesuai dengan berkas acara tuntutan.
Selain itu juga, dalam berkas acara terdakwa Oyong, terdapat pasal 339 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian korbannya bernama Lucky Daniar Enggarvani (19).
Bukan itu saja, di dalam berkas terdakwa juga terdapat pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dari dua pasal
tersebut sudah ada dasar terdakwa bisa dituntut selama 20 tahun penjara.
"Dalam tuntutan Oyong sudah ada pertimbangan sebelum dibacakan didepan majelis hakim, dan yang sesuai dengan perbuatannya itu, maka JPU menaruh tuntutan seperti itu," terangnya.
Hazmi terus mengatakan, untuk menguatkan tuntutan itu karena terdakwa telah melakukan pembunuhan yang mana didahului dengan suatu perbuatan melawan hukum dan juga dapat dihukum.
Terdakwa juga mempersiapkan diri untuk menghindar atau melepaskan diri dari segala tuntutan hukum, dengan mengelabui seolah-olah dia tidak melakukan
perbuatan tersebut.
"Dengan dibacakannya tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya dari LKBH Unlam Banjarmasin, meminta waktu seminggu untuk mempersiapkan pembelaan," ucapnya.
Diketahui, Oyong ditangkap atas perbuatan kejinya yang menghabisi nyawa mahasiswi kedokteran tersebut hingga tewas beberapa waktu lalu dengan jasad ditemukan bersimbah darah di atas tempat tidur di rumah korban yang berlokasi di jalan Raya Banjar Indah, Komplek Green Residen, Jumat (4/10).
Untuk Oyong terdakwa yang menghabisi nyawa korban dengan 14 kali tusukan di leher maupun di tubuh korban itu merupakan seorang buruh bangunan yang bekerja di depan rumah korban.