Selasa 22 Apr 2014 17:10 WIB

Mendagri Persilahkan KPK Telusuri Dugaan Korupsi e-KTP

Rep: Andi Mohammad Ikhbal/ Red: Bilal Ramadhan
Gamawan Fauzi
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA– KPK menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan paket kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mempersilahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan korupsi KTP elektronik (eKTP) di Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Dikdukcapil) Kemendagri.

“Saya menghormati apapun keputusan KPK. Kita hargai keputusan yang berjalan,” kata Gamawan melalui pesan singkatnya, Selasa (22/4).

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman masih belum bisa dihubungi terkait pengeledehan KPK di kantor pejabat pembuat komitmem (PPK) eKTP tersebut. Sejumlah nomor miliknya langsung tidak aktif ketika hendak dikonfirmasi atas dugaan korupsi itu.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Sugiharto diduga melakukan penyalahgunaan wewenang pada proyek tersebut sehingga, mengakibatkan kerugian keuangan negara. Anggaran yang digunakan dalam proyek ini dari pagu anggaran 2011-2012 senilai Rp 6 triliun.

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

  • 1 kali
  • 2 kali
  • 3 kali
  • 4 kali
  • Lebih dari 5 kali
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاِنْ طَاۤىِٕفَتٰنِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ اقْتَتَلُوْا فَاَصْلِحُوْا بَيْنَهُمَاۚ فَاِنْۢ بَغَتْ اِحْدٰىهُمَا عَلَى الْاُخْرٰى فَقَاتِلُوا الَّتِيْ تَبْغِيْ حَتّٰى تَفِيْۤءَ اِلٰٓى اَمْرِ اللّٰهِ ۖفَاِنْ فَاۤءَتْ فَاَصْلِحُوْا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَاَقْسِطُوْا ۗاِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ
Dan apabila ada dua golongan orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari keduanya berbuat zalim terhadap (golongan) yang lain, maka perangilah (golongan) yang berbuat zalim itu, sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah. Jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil, dan berlakulah adil. Sungguh, Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.

(QS. Al-Hujurat ayat 9)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement