REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA– KPK menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan paket kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mempersilahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan korupsi KTP elektronik (eKTP) di Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Dikdukcapil) Kemendagri.
“Saya menghormati apapun keputusan KPK. Kita hargai keputusan yang berjalan,” kata Gamawan melalui pesan singkatnya, Selasa (22/4).
Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman masih belum bisa dihubungi terkait pengeledehan KPK di kantor pejabat pembuat komitmem (PPK) eKTP tersebut. Sejumlah nomor miliknya langsung tidak aktif ketika hendak dikonfirmasi atas dugaan korupsi itu.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Sugiharto diduga melakukan penyalahgunaan wewenang pada proyek tersebut sehingga, mengakibatkan kerugian keuangan negara. Anggaran yang digunakan dalam proyek ini dari pagu anggaran 2011-2012 senilai Rp 6 triliun.