REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Jokowi kembali dikritik terkait penggunaan anggaran di Dinas Pendidikan (Disdik) DKI. Ini setelah ditemukan anggaran yang dinilai tidak jelas di dinas pendidikan.
Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir, menjelaskan indikasi korupsi pada kasus di Disdik DKI perlu dijelaskan ke publiik. Jika terjadi duplikasi anggaran, maka menurutnya manajemen anggaran di pemerintah DKI sangat buruk.
"Ini berarti pimpinannya yang bertanggung jawab karena tidak profesional," ujar Mudzakkir, lewat surat elektronik yang diterima Republika, kemarin.
Namun, Mudzakkir memandang kasus duplikasi dan mark up anggaran di Disdik DKI belum sempurna untuk dilaporkan sebagai tindak pidana korupsi. Sebab anggaran tersebut belum digunakan. Namun menurutnya tetap perlu dikenakan sanksi administrasi pada pimpinan pengguna anggaran tersebut.
"Terhadap pimpinan yang ikut memerintahkan anggaran, perlu dikenakan sanksi administrasi. Sebaiknya tidak dijadikan perkara korupsi, karena belum sempurna untuk dijadikan perkara korupsi," imbuhnya.