REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuduh bos PT Masaro Radiocom Anggoro Widjojo dengan pasal suap. Anggoro, dituduh menyuap MS Kaban saat masih menjabat Menteri Kehutanan periode 2004 - 2009, dan sejumlah pejabat di kementerian terkait, serta anggota DPR RI.
Tuduhan itu dikatakan jaksa dalam dakwaan yang dibacakan saat persidangan untuk Anggoro. Persidangan ini awal untuk membuktikan perkara suap di Kemenhut, terkait anggaran di 69 kegiatan Rehabilitasi Nasional Hutan dan Lahan, 2007 lalu.
"Bahwa terdakwa (Anggoro) telah memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara terkait program-progam pemerintah pada Kementerian Kehutanan," kata Jaksa Andi Suharlis, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta Rabu (23/4).
Dikatakan jaksa, pemberian suap ke Kaban senilai total 35 ribu dolar AS. Uang tersebut diberikan dua kali. "Pertama 15 ribu dolar AS dan 10 ribu dolar AS," ungkap jaksa.
Uang bukan saja diberikan untuk Kaban. Tapi, dituduhkan jaksa, uang tidak halal dari saudara kandung terpidana kasus koruspi, Anggodo Widjojo itu, juga mengalir ke sejumlah anggota Komisi IV DPR RI periode 2004 sampai 2009.
Diterangkan jaksa dalam dakwaannya, pemberian uang ke anggota wakil rakyat itu, lantaran, komisi tersebut, adalah badan utama yang memberi rekomendasi dan pengesahan rancangan anggaran untuk 69 program rehabilitasi hutan serta lahan di Kemenhut.
Selanjutnya, dikatakan jaksa, beberapa nama anggota DPR RI yang ikut 'mencicipi' uang suap dari Anggoro, antara lain. Pertama adalah Ketua Komisi IV DPR RI 2004 - 2009, HM Yusuf Erwin Faisal. Diterangkan jaksa, sejumlah uang lari ke Yusuf senilai Rp 210 juta, serta 92 ribu dolar Singapura dan 20 ribu dolar AS.
"Uang tersebut diberikan tunai, bersama uang lain sejumlah Rp 925 juta," terang jaksa. Selain memberikan uang tunai, Anggoro dikatakan juga memberikan barang berupa dua unit lift kepada Yusuf.
Selain nama Kaban dan Yusuf, nama lain yang diduga terima aliran suap Anggoro, adalah Sekertaris Jenderal Kemenhut Boen Mochtar Purnama. Anggoro memberikan uang dalam bentuk valuta asing senilai 20 ribu dolar AS.
Atas perbuatan tersebut, jaksa menjerat Anggoro dengan pasal 5 ayat 1 huruf b, UU Tipikor 20/2001, sebagai dakwaan utama. Dan pasal 13 UU Tipikor sebagai dakwaan kedua. Jika dakwaan jaksa terbukti, Anggora terancam menyusul saudara kandungnya ke penjara selama 5 tahun.