Kamis 24 Apr 2014 08:55 WIB

Sudah Ada 260 Tersangka Pemilu

Rep: Gilang Akbar Prambadi / Red: A.Syalaby Ichsan
Warga memasukkan surat suara ke dalam kotak dalam pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif ulang di sebuah TPS.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Warga memasukkan surat suara ke dalam kotak dalam pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif ulang di sebuah TPS.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu)  sudah menangani 212 kasus pelanggaran pemilu. Ada ratusan tersangka pula yang saat ini tengah disidik untuk kemudian berkasnya diserahkan ke kejaksaan sebagai lembaga bagian dari sentra Gakumdu.

 “Ada 260 tersangka, terdiri dari 68 Caleg, anggota tim sukses 73 orang, anggota KPPS 28, dan PNS 10 orang, kepala desa 3 orang, dan tidak terkategori ini 52 orang,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Agus Rianto di Jakarta Kamis (24/4).

Agus menjelaskan dari 212 kasus yang ditangani, 143 sudah masuh ke dalam tahap penyidikan. Untuk tahap I ada 12 kasus, sedangkan tahap II yakni barang bukti dan tersangka diserahkan ke kejaksaan sudah mencapai 36 kasus sehingga siap disidangkan.

 Sementara untuk kasus yang dihentikan dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) ada 19 kasus. Kasus-kasus tersebut dihentikan karena tidak memenuhi unsur cukup bukti, cacat formil pemilu, dan tak memenuhi criteria tindak pidana Pemilu.