REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sidang putusan terhadap mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi dalam kasus suap bansos tahun anggaran 2009/2010 diwarnai aksi demonstrasi
Massa yang tergabung dalam LSM Gerakan Ganyang Mafia Hukum (GGMH) meminta majelis hakim untuk menjatuhi hukuman mati terhadap terdakwa.
"Kami menuntut agar Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi," kata Koordinator GGMH Torkis Parlauangan Siregar di depan Pengadilan Tipikor Kota Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis (24/4).
Menurut dia, hukuman mati pantas diberikan karena pimpinan yang melakukan korupsi. Sebab, kata dia, pemimpin yang seharusnya mengayomi rakyatnya justru melakukan korupsi yang bisa melanggengkan kemiskinan dan penderitaan bagi rakyat.
Sementara itu, di dalam ruangan sidang, ketiga majelis hakim yang dipimpin Nurhakim sampai saat ini masih membacakan materi putusan dengan bergantian. Edi Siswadi yang mengenakan kemeja putih dan celana bahan hitam nampak serius mendengarkan materi putusan yang dibacakan majelis hakim di kursi terdakwa.
Sampai berita ini diturunkan, pembacaan materi putusan masih berlangsung. Edi Siswadi sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider kurungan enam bulan penjara.