REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Terdakwa perkara pengurusan perkara banding dana bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2009 hingga 2010 Edi Siswadi divonis delapan tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dr Haji Edi Siswadi berupa pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda sebesar Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata Hakim Ketua Nur Hakim, di Ruang Utama Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis.
Vonis ini jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Tim JPU dari KPK yakni menuntut terdakwa Edi Siswadi dengan hukumam 12 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider kurungan enam bulan penjara.
Hakim menilai perbuatan terdakwa yang juga mantan Sekda Kota Bandung ini telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KHUPidana jo pasal 55 ayat 1 KHUPidana jo UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Nur hakim menuturkan, ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa seperti terdakwa sebagai seorang pejabat negara tidak memberikan contoh yang baik dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Kedua perbuatan terdakwa telah merusak citra peradilan dan mencederai rasa keadilan masyarakat," kata dia.
Sementara itu, lanjut Nur Hakim, ada juga beberapa hal yang meringankan terdakwa yakni terdakwa belum pernah dihukum."Kemudian terdakwa juga bertindak dan menunjukkan sikap sebagai justice collaboration," ujarnya.
Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga memerintahkan agar empat rekening terdakwa yakni satu di Bank Mandiri dan tiga di Bank BJB yang sebelumnya diblokir untuk dibuka kembali.
"Pemblokiran satu rekening atas nama terdakwa di Bank Mandiri dan tiga rekening di Bank BJB dinyatakan dibuka kembali," kata Nur Hakim.