REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan memberikan penghargaan kepada Juliana (32 ) ahuntyang telah menolong Iqbal Saputra. Penghargaan itu sebagai bentuk apresiasi KPAI terhadap masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap anak-anak.
"Insya Allah dalam waktu dekat ini kita akan memberikan penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi terhadap masyarakat yang memiliki kepedulian tehadap upaya perlindungan anak," kata Ketua KPAI, Asrorun Niam Saleh, kepada Republika, Kamis (24/4).
Disampaikan Asrorun, saat ini kondisi fisik dan sikologis Iqbal Saputra sudah berangsur membaik. Tinggal menyelesaikan pemulihan dari aspek sosial dan relasi.
"Seperti pemulihan antar teman dan kondisi sikisnya termasuk juga pengasuhan," katanya.
Asrorun menyarankan, sementara Iqbal tidak dikembalikan kepada kedua orangtuangnya, jika memang orangtua Iqbal tidak mampu memberikan perlindungan terhadap Iqbal. Baik itu karena faktor ekonomi, sosial atau faktor lain yang tidak memungkinkan orangtua memegang hak kuasa asuh.
"Kita sedang melakukan assessment siapa dari pihak keluarga secara material, sosial memiliki kesiapan untuk mengasuh Iqbal," katanya.
Pengambil alihan hak asus Iqbal kata Asrorun, bukan untuk menguntungkan orangtua Iqbal, tetapi lebih pada kepentingan untuk kebaikan tumbuh kembang Iqbal.