REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA-- Sejumlah perwakilan pedagang Pasar Turi, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), menggeruduk Balai Kota Pemerintah Kota Surabaya, Kamis (24/4). Mereka meminta penjelasan nasibnya yang terkatung-katung akibat tak kunjung usainya pembangunan Pasar Turi.
Puluhan pedagang Pasar Turi itu mengeluh karena hingga saat ini mereka tak kunjung bisa berjualan lantaran proses pembangunan bekas salah satu pasar grosir terbesar di Indonesia Timur itu masih belum rampung. Seorang pedagang bernama David mengeluh bahwa jika memang investor yang merenovasi Pasar Turi yaitu PT Gala Bumi Perkasa beritikad baik, seharusnya proyek pasar itu selesai sesuai kontrak yaitu Februari 2014 lalu.
"Dari dulu bekerja atau seolah-olah bekerja, kami sudah bayar lunas (untuk menyewa stan) itupun masih dikenakan bunga plus denda,’’ ujarnya saat pertemuan dengar pendapat dengan jajaran pejabat Pemkot Surabaya seperti Sekretaris Kota (Sekkot) Surabaya Hendro Gunawan, Asisten I Yayuk Eko Agustin dan Asisten II M. Taswin di ruang sekretaris daerah di Balai Kota, Surabaya, Kamis (24/4).
Ia semakin kecewa karena dalam term of reference (TOR) perjanjian status stan Pasar Turi adalah hak pakai. Namun ternyata pihak investor dalam Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) menyewakan stan dengan status strata title.
Sementara itu pedagang Pasar Turi lainnya itu Syekh al Jufri menuding ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh investor. Ia menjelaskan ketika proyek pengerjaan Pasar Turi baru selesai 34 persen, para pedagang dituntut untuk membayar lunas. Padahal ketentuan itu tidak ada dalam kontrak perjanjian antara pedagang dengan pengembang.
Yang juga ia pertanyakan adalah densain konstruksi Pasar Turi yang menyimpang karena dibangun setinggi sembilan lantai, padahal rencana awalnya delapan lantai. Tentunya, ia melanjutkan, investor tidak melakukan perhitungan konstruksi dan mengabaikan keselamatan pengunjung dan pedagang.
Untuk itu,ihaknya mendesak agar pemerintah Kota Surabaya mengambil pembangunan Pasar Turi jika memang proyek Pasar Turi tak kunjung usai dalam satu bulan mendatang. Sementara itu, Ketua Kelompok Pedagang (Kompak) Pasar Turi Syukur mengeluhkan adanya denda atas keterlambatan pembayaran stan dikeluhkan Pedagang Pasar Turi.
Pasalnya, denda tersebut dinilai sebagai bentuk dari kesewenang-wenangan dari investor terhadap para pedagang. Para pedagang membayar denda berbunga yang jumlahnya sampai puluhan juta rupiah. Adapun total pedagang yang membayar denda sebanyak hampir Rp 4 triliun.