REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA-- Sejumlah perwakilan pedagang Pasar Turi, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), menggeruduk Balai Kota Pemerintah Kota Surabaya, Kamis (24/4). Mereka meminta penjelasan nasibnya yang terkatung-katung akibat tak kunjung usainya pembangunan Pasar Turi.
Puluhan pedagang Pasar Turi itu mengeluh karena hingga saat ini mereka tak kunjung bisa berjualan lantaran proses pembangunan bekas salah satu pasar grosir terbesar di Indonesia Timur itu masih belum rampung. Seorang pedagang bernama David mengeluh bahwa jika memang investor yang merenovasi Pasar Turi yaitu PT Gala Bumi Perkasa beritikad baik, seharusnya proyek pasar itu selesai sesuai kontrak yaitu Februari 2014 lalu.
"Dari dulu bekerja atau seolah-olah bekerja, kami sudah bayar lunas (untuk menyewa stan) itupun masih dikenakan bunga plus denda,’’ ujarnya saat pertemuan dengar pendapat dengan jajaran pejabat Pemkot Surabaya seperti Sekretaris Kota (Sekkot) Surabaya Hendro Gunawan, Asisten I Yayuk Eko Agustin dan Asisten II M. Taswin di ruang sekretaris daerah di Balai Kota, Surabaya, Kamis (24/4).
Ia semakin kecewa karena dalam term of reference (TOR) perjanjian status stan Pasar Turi adalah hak pakai. Namun ternyata pihak investor dalam Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) menyewakan stan dengan status strata title.