REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri keuangan Agus DW Martowardojo menilai terdakwa korupsi Proyek Hambalang, Andi Alfian Mallarangeng, merupakan pejabat yang bertanggungjawab soal pengajuan anggaran proyek tahun jamak senilai Rp 2,5 triliun tersebut.
Agus yang sekarang menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) menegaskan, Andi sepenuhnya tahu pengajuan anggaran yang semula hanya Rp 125 miliar.
"Pak Andi mesti ingat loh, anggaran untuk meningkatkan dana anggaran P3SON (dari Rp 125 miliar menjadi Rp 2,5 triliun), sepenuhnya di bawah kendali anda (Andi)," kata Agus saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan atas terdakwa Andi di PN Tipikor, Jakarta (28/4).
Agus menjadi saksi dalam persidangan lanjutan perkara korupsi di Hambalang. Selain Agus, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto juga hadir dan menjadi saksi. Kesaksian ini menjadi kehadiran perdana dua pejabat tinggi negara tersebut untuk terdakwa Andi.
Dalam kesaksiannya, Agus menceritakan, dia sebenarnya tidak tahu menahu tentang pengajuan anggaran tahun jamak oleh Kemenpora. Dia hanya tahu tentang adanya nota dinas dari internal Kemenkeu, terkait permintaan perubahan anggaran biasa, menjadi anggaran tahun jamak.