REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR Melani Leimena mengusulkan hukuman minimal 15 tahun penjara bagi para pelaku kekerasan seksual dan hukuman mati jika korbannya anak-anak.
"Saya usulkan untuk para pelaku kekerasan seksual hukuman minimumnya 15 tahun dan maksimalnya hukuman mati," kata Melani dalam diskusi di Gedung MPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/4).
Menurut Melani pelaku kekerasan seksual, apalagi terhadap anak-anak, sudah sepantasnya mendapatkan hukuman mati.
Melani mengaku sangat miris melihat kejadian kekerasan seksual terhadap anak-anak. "Dampaknya sangat panjang," kata Melani.
Melani mengaku sangat sedih atas munculnya kasus kekerasan seksual terhadap murid taman kanak-kanak yang terjadi di JIS. Karena itu ia mengingatkan agar seluruh masyarakat waspada. Menurut dia, kekerasan seksual sangat menghantui dan sangat meresahkan. Karena itu, Melani mengusulkan adanya regulasi yang bisa memberikan hukuman setimpal kepada para pelaku.