REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Pengaturan keuangan berdasarkan prinsip agama Islam menempatkan bayar zakat sebagai prioritas kedua setelah bayar utang. Setiap bulannya umat Islam dianjurkan menyisihkan 2,5 persen dari penghasilan kotor untuk membersihkan hartanya.
Financial Planner dari Quantum Magna Financial, Mohammad B. Teguh mengatakan zakat juga boleh diakumulasikan dalam setahun. Perlu diingat bahwa perhitungan dilakukan mengacu pada tahun Hijriah. "Lebih praktis membayar zakat per bulan, segera setelah gaji didapatkan," kata Teguh.
Pembayaran zakat yang dilakukan setiap bulan merupakan analogi terhadap zakat pertanian yang dikeluarkan setiap kali panen. Sedangkan nishab zakat dianalogikan terhdap zakat emas yaitu senilai 85 gram emas murni dalam satu tahun. Besarnya zakat penghasilan adalah 2,5 persen.
Berikut contoh penghitungan zakat penghasilan:
Pendapatan bulanan Rp 10.000.000,-
Pendapatan satu tahun Rp 120.000.000,-
________________________
Zakat profesi 1 tahun
- 2,5 persen x pendapatan satu tahun = Rp 3.000.000,-
atau
Zakat profesi per bulan = Rp 250.000,-