REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Pengadilan Tinggi Pekanbaru akhirnya menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap Herizon, mantan kepala SMPN 28 Batam yang dinyatakan terbukti mencabuli sejumlah anak didiknya saat menjabat. Putusan tersebut lebih ringan dibanding vonis Pengadilan Negeri Batam pada 17 Desember 2013 yang menjatuhkan hukuman kurungan selama tujuh tahun penjara.
"PN Batam menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada 16 April 2014 yang lalu. Isi putusannya memperbaiki putusan PN Batam 17 Desember 2013, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan," kata Humas PN Batam, Cahyono di Batam, Selasa (29/4).
Dalam putusan tersebut juga tertulis, Pengadilan Tinggi Pekanbaru memutuskan hukuman 3 tahun, denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan. Pertimbangan majelis hakim menjatuhkan hukuman tersebut, kata dia, bahwa pemidanaan bukan merupakan balas dendam tetapi juga berupa pembinaan dan rasa keadilan pada hakekatnya bukan hanya untuk masyarakat tapi juga untuk terdakwa.
Menurut pengadilan tinggi, terdakwa sebagai kepala keluarga sangat diharapkan hadir dalam lingkungan anak-anaknya yang masih memerlukan bimbingannya. "Itu sudah menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Kami sekedar menerima salinan putusannya saja. Saya tidak bisa mengomentari putusan tersebut," kata dia.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam, Armen mengatakan, atas putusan tersebut pihaknya akan melakukan upaya hukum ke tingkat Kasasi. "Kami akan melakukan upaya hukum ketingkat lebih tinggi secepatnya," kata Armen.