Rabu 30 Apr 2014 17:52 WIB

Pelaku Politik Uang Divonis 3 Bulan Penjara

  Peserta aksi menunjukkan pesan petisi di sela deklarasi kampanye Tolak Politik Uang di Plaza Teater Jakarta, TIM Cikini, Jakarta, Jumat (28/2).   (Republika/Aditya Pradana Putra)
Peserta aksi menunjukkan pesan petisi di sela deklarasi kampanye Tolak Politik Uang di Plaza Teater Jakarta, TIM Cikini, Jakarta, Jumat (28/2). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT-- Syahbudin alias Udin Ibung (45), pelaku politik uang di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, divonis selama tiga bulan penjara dan denda Rp1 juta, subsider satu bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Sampit.

"Terdakwa diberi waktu tiga hari untuk menerima putusan atau menyatakan banding. Proses peradilan pelanggaran pemilu ini memang lebih cepat dibanding pidana umum," kata Hanifzar, hakim ketua yang memimpin sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu.

Udin dinyatakan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang (UU) No.8/2012 tentang Pemilu. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut lima bulan penjara dan denda Rp2 juta subsider dua bulan kurungan.

Udin didakwa memberikan nasi bungkus dan uang Rp100 ribu kepada Supiannor, Sugiansyah dan Muhammad Novrizal untuk mencoblos salah satu calon anggota legislatif dari Partai Demokrat di TPS 8 Jalan Ir Juanda Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, padahal ketiganya sudah menggunakan hak pilihnya di Desa Pelangsian.

Usai transaksi itu, Sugiansyah dan Muhammad Novrizal memilih pulang ke rumahnya di Desa Pelangsian karena takut. Supiannor berniat mencoblos ulang berbekal undangan pemilih atau kartu C6 atas nama orang lain, namun keburu ketahuan warga dan langsung diamankan.

Kepada majelis hakim, Udin menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut. Namun saat diwawancarai di luar ruang sidang, warga Jalan Iskandar XX RT 7 Kelurahan Ketapang ini menyatakan berencana akan mengajukan banding.

"Saya difitnah dan vonis ini dibuat hanya berdasarkan pengakuan saksi. Saksi itu pun sepertinya terpaksa membuat pengakuan seperti itu," kata Udin.

Udin yang tercatat sebagai pengurus partai di tingkat ranting ini beralasan, nasi bungkus dan uang yang diberikan kepada ketiga saksi tersebut adalah uang yang memang sudah disiapkan karena ketiganya adalah tim relawan.

Dia berharap dalam sidang di tingkat banding bisa mendapatkan keadilan karena dirinya merasa tidak bersalah dan hanya difitnah dalam kejadian tersebut. Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kotim, Eka Sazli menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum sesuai aturan yang berlaku karena sudah bukan kewenangan pihaknya.

"Kami menerima apa pun yang menjadi keputusan pengadilan karena itu memang wewenang mereka," tandas Eka.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement