Jumat 02 May 2014 15:16 WIB

Rencana Ledakkan Masjid, Pria Inggris Ini Dibui 10 Tahun

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Bilal Ramadhan
 Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, LIVERPOOL— Seorang simpatisan Nazi yang memiliki rencana untuk meledakkan masjid di Inggris, dijatuhi hukuman penjara untuk 10 tahun lamanya. Ian Forman (42 tahun), dicap sebagai kriminal oleh hakim di Pengadilan Kingston Crown pada Kamis (1/5) kemarin.

Vonis tersebut keluar setelah juri menyatakan lelaki itu bersalah karena berencana meledakkan bom yang dikemas dengan paku dan bantalan peluru pada dua masjid di Merseyside, Liverpool. Forman ditangkap setelah rekan-rekan kerjanya memberitahu polisi bahwa ia telah meneliti bahan kimia berbahaya lewat internet di pabrik daur ulang kaca tempat ia bekerja sebagai resepsionis.

Selain itu, Forman dikatakan pernah mengeluarkan pernyataan rasis kepada rekan kerjanya di pabrik tersebut. Ia juga sempat memposting komentar bernada kebencian terhadap Islam di YouTube. Setelah melakukan penggeledahan, polisi menemukan adanya persediaan potasium nitrat, sulfur, arang, serta bahan-bahan peledak buatan di rumah Forman yang beralamat di Birkenhead.

Belakangan, diketahui pria itu ternyata menyiapkan bahan-bahan berbahaya tersebut untuk menargetkan Wirral Islamic Centre dan Masjid Penny Lane di Liverpool.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement