REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI— Polres Sukabumi menangkap sebanyak tujuh orang pengedar narkoba. Mereka merupakan jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di Kabupaten Sukabumi. Para pelaku kebanyakan ditangkap di dekat perbatasan Sukabumi dengan Kabupaten Bogor yakni Kecamatan Parungkuda dan Cicurug.
Barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni berupa dua kilogram daun ganja kering dibungkus kertas koran dan lima gram sabu-sabu.Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Sukabumi, Kompol Johanson Sianturi mengatakan, pengungkapan kasus tersebat berawal dari laporan warga.
"Wilayah operasi terutama di Cicurug dan Parungkuda,’’ terang dia akhir pekan lalu.
Johanson menerangkan, saat ini petugas masih mengejar pelaku lainnya yang diduga bandar besar pemasok ganja di daerah Parungkuda dan Cicurug. Menurut dia, sasaran penjualan narkoba ini kepada kalangan pelajar.
Salah seorang tersangka, AWG alias Madu (25 tahun) mengatakan, ia hanya mendapatkan titipan barang narkoba dari seseorang bernama P yang tinggal di Kecamatan Cicurug. Jumlah ganja yang simpannya mencapai sebanyak tujuh paket besar yang dibungkus kertaas Koran. Dikatakan AWG, pelaku mengambil ganja bila ada pembeli barang haram tersebut.