Senin 05 May 2014 14:00 WIB

Ketua MK: Jumlah Perkara Sengketa Pemilu Akan Turun Drastis

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA-- Ketua Mahkamah Konstitusi Dr Hamdan Zoelva SH MH memprediksi perkara sengketa Pemilu 2014 ke lembaga yang dipimpinnya akan menurun drastis, bahkan bisa menurun hingga 50 persen dari perkara sengketa Pemilu 2009 yang mencapai 627 perkara.

"Jumlahnya akan menurun, karena jumlah parpol juga menurun dari 36 parpol dalam Pemilu 2009 menjadi hanya 12 parpol nasional dan tiga parpol lokal pada Pemilu 2014, jadi tidak sampai setengahnya," katanya di Surabaya, Senin.

Setelah membuka seminar nasional bertajuk "Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2014 serta Mekanisme Penyelesaian Perselisihannya di MK" yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas dr Soetomo (Unitomo) Surabaya, ia menjelaskan penurunan itu juga berkat dukungan parpol.

"Kami sudah melakukan sosialisasi kepada parpol, KPU, Panwaslu, dan jajarannya terkait penyelesaian sengketa Pemilu, karena itu sengketa pemilu akhir-akhir ini sudah banyak diselesaikan di tingkat TPS, sehingga penghitungan ulang langsung di tingkat TPS," katanya.

Dalam seminar yang diselenggarakan Unitomo bekerja sama dengan MK, FH Universitas Negeri Jember, Asosiasi Pengajar Hukum Acara MK (APHAMK) Jatim, dan Hanns Seidel Foundation itu, ia mengatakan pihaknya juga sudah melakukan perubahan prosedur penanganan sengketa Pemilu.

"Kalau Pemilu 2009, hakim MK yang dibagi dalam tiga panel itu menangani perkara sengketa pemilu berdasarkan parpol yang berjumlah 36 parpol atau satu panel hakim MK menangani perkara dari 12 parpol, maka Pemilu 2014 akan dibagi per daerah pemilihan (dapil)," katanya.

Oleh karena itu, perkara sengketa dalam Pemilu 2014 akan ditangani sesuai daerah pemilihan dalam setiap provinsi. "Jadi, setiap panel hakim MK akan menangani perkara sengketa Pemilu 2014 dalam sejumlah dapil pada setiap provinsi," katanya.

Bahkan, katanya, perkara dalam setiap dapil itu juga tidak bisa langsung diajukan ke MK, karena MK akan menyerahkan parpol yang ada pada dapil itu untuk menangani masalah yang ada terlebih dulu. "Baru kalau parpol tidak sanggup akan dilimpahkan ke MK, jadi perkara di MK akan semakin sedikit, karena perkara dalam setiap dapil akan ditangani MK bila ada izin pimpinan parpol," katanya dalam seminar yang juga dihadiri anggota MPR/DPR RI, Abidin Fikri.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement